Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 8)
Pelaksanaan Ujian Sekolah
Waktu pelaksanaan ujian sekolah adalah pada akhir tahun akademik sesuai kalender pendidikan satuan pendidikan.Ujian sekolah dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan membentuk panitia ujian sekolah yang ditetapkan pada awal tahun akademik.Cakupan ujian sekolah adalah seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional.Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya.Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orangtua peserta didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian (SKHU).Hasil ujian sekolah digunakan sebagai salah satu kriteria kelulusan yang telah dirumuskan oleh satuan pendidikan.
Persyaratan untuk mengikuti ujian sekolah adalahmemenuhi persentasi minimal kehadiran peserta didik,mempunyai nilai hasil belajar lengkap dari semester 1 sampai dengan semester terakhir,terdaftar sebagai peserta ujian sekolah; danmemiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan ijazah satuan pendidikan yang lebih rendah. Peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah karena alasan tertentu, dapat mengikuti ujian sekolah susulan yang penjadwalannya diatur oleh satuan pendidikan.